Portalmahasiswa.com |- Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki tahap akhir. Pada Selasa, 9 Juni 2026, persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan pembacaan replik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Di tengah jalannya persidangan tersebut, perhatian publik tertuju pada kehadiran sejumlah guru besar dan akademisi, khususnya dari Universitas Indonesia (UI). Mereka datang untuk menyampaikan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan, sebuah pandangan hukum yang diberikan pihak luar kepada majelis hakim sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.
Kehadiran para akademisi ini bukan untuk memengaruhi putusan pengadilan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap prinsip keadilan dan penegakan hukum yang objektif. Langkah tersebut sekaligus menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah tokoh akademik ternama dari berbagai disiplin ilmu.
Sidang Memasuki Tahap Akhir
Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. Selain karena menyangkut anggaran pendidikan nasional, kasus ini juga melibatkan figur yang pernah memimpin transformasi pendidikan Indonesia selama beberapa tahun terakhir.
Pada tahap replik, jaksa penuntut umum memberikan tanggapan atas pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya disampaikan pihak terdakwa. Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim memasuki proses pertimbangan dan pembacaan putusan.
Di tengah proses tersebut, sejumlah akademisi merasa perlu menyampaikan pandangan mereka mengenai prinsip-prinsip hukum yang harus dijaga dalam proses peradilan.
Amicus Curiae sebagai Bentuk Kepedulian Akademik
Amicus Curiae merupakan istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “sahabat pengadilan”. Dalam praktiknya, Amicus Curiae diberikan oleh pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara, namun memiliki kepentingan terhadap tegaknya keadilan dan penafsiran hukum yang tepat.
Para akademisi yang hadir menyampaikan bahwa langkah tersebut lahir dari inisiatif independen sebagai bentuk tanggung jawab moral kalangan intelektual terhadap proses penegakan hukum.
Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, menjelaskan bahwa Amicus Curiae yang disampaikan merupakan bentuk perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Dalam hukum pidana tidak boleh salah menghukum orang karena ini membatasi kebebasan yang sulit dipulihkan. Tentunya kami tidak boleh mengintervensi hakim, tapi kami melihat dalam proses-proses persidangan yang berlangsung selama ini, tidak ada masalah, semua tuduhan-tuduhan itu bisa dibantah,” ujar Sulistyowati di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam hukum pidana. Kesalahan dalam menjatuhkan hukuman dapat berdampak besar terhadap hak-hak seseorang dan sulit diperbaiki di kemudian hari.
Menjaga Independensi Hakim
Selain memberikan pandangan akademis, para guru besar juga menegaskan bahwa kehadiran mereka tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan majelis hakim.
Menurut mereka, independensi peradilan merupakan fondasi utama negara hukum yang harus dijaga oleh seluruh pihak, termasuk kalangan akademisi.
Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Manneke Budiman, menyampaikan bahwa perkara tersebut memberikan tekanan yang besar, baik kepada terdakwa maupun kepada para hakim yang menangani kasus tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Amicus Curiae yang disampaikan bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum.
“Fokus kami di sini justru mau memberikan dukungan moral kepada Mas Nadiem, kemudian dukungan moral kepada para hakim. Kami tahu tekanannya luar biasa. Tidak hanya ke Mas Nadiem tetapi juga ke majelis hakim,” ujar dia.
“Maka kehadiran kami di sini sebetulnya untuk mengatakan kepada hakim maupun Mas Nadiem bahwa kami ada bersama mereka,” sambung Manneke yang didampingi para akademisi lainnya, seperti Daldiyono dan Teddy Prasetyono.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dukungan yang diberikan lebih bersifat moral dan simbolis, bukan untuk memengaruhi substansi putusan yang akan diambil oleh pengadilan.
Peran Akademisi dalam Mengawal Penegakan Hukum
Keterlibatan kalangan akademisi dalam isu-isu hukum sebenarnya bukan hal baru. Di berbagai negara, para ahli hukum, peneliti, dan profesor kerap menyampaikan pandangan akademik terhadap perkara yang dianggap memiliki dampak luas bagi masyarakat.
Melalui Amicus Curiae, para akademisi dapat memberikan perspektif tambahan berdasarkan kajian ilmiah dan pengalaman keilmuan yang mereka miliki.
Dalam konteks perkara ini, para guru besar menilai penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta prinsip-prinsip keadilan yang berlaku.
Kehadiran mereka juga mencerminkan perhatian komunitas akademik terhadap kualitas sistem peradilan dan perlindungan hak-hak warga negara dalam proses hukum.
Daftar Tokoh yang Menjadi Amicus Curiae
Amicus Curiae dalam perkara ini didukung oleh berbagai tokoh akademisi, peneliti, aktivis, hingga jurnalis senior.
Beberapa nama yang tercantum antara lain:
- Sulistyowati Irianto
- Teddy Prasetyono
- Manneke Budiman
- F. Ery Seda
- Fentiny Nugroho
- Mayling Oey-Gardiner
- Maria Farida Indrati
- Ratih Lestarini
- Sonny Priyarsono
- Sandrayati Moniaga
- Damar Juniarto
- Ayu Utami
- Agnes Aristiarini
- Maria Hartiningsih
Secara keseluruhan, terdapat 33 tokoh yang tercatat sebagai pihak yang memberikan Amicus Curiae dalam perkara tersebut.
Menanti Putusan dengan Tetap Mengedepankan Prinsip Keadilan
Perjalanan sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kini memasuki fase yang semakin menentukan. Setelah agenda replik, proses hukum akan berlanjut menuju tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Di tengah perhatian publik yang tinggi, para akademisi mengingatkan pentingnya menjaga prinsip negara hukum, yakni setiap perkara harus diputus berdasarkan fakta, alat bukti, dan pertimbangan hukum yang objektif.
Kehadiran para guru besar dan tokoh masyarakat melalui mekanisme Amicus Curiae menunjukkan bahwa proses peradilan tidak hanya menjadi perhatian para pihak yang berperkara, tetapi juga komunitas akademik yang memiliki kepedulian terhadap tegaknya keadilan.
Pada akhirnya, seluruh pihak menunggu keputusan majelis hakim yang diharapkan mampu mencerminkan independensi peradilan, kepastian hukum, serta rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sumber Berita: liputan6.com











