PortalMahasiswa.com |-Universitas Brawijaya (UB) mengambil langkah konkret untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak bencana alam di Pulau Sumatera dengan membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kebijakan ini berlaku pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dan ditujukan khusus bagi mahasiswa yang telah dinyatakan terverifikasi sebagai korban terdampak bencana.
Direktur Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan Universitas Brawijaya, Mohamad Khoiru Rusydi, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan UKT tersebut merupakan arahan langsung dari Rektor serta Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB. Langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian institusi terhadap mahasiswa yang mengalami tekanan ekonomi akibat bencana banjir.
“Kebijakan pembebasan UKT ini kami berlakukan bagi mahasiswa yang telah terverifikasi terdampak banjir untuk Semester Genap 2025/2026. Ini adalah bentuk komitmen universitas agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani persoalan finansial akibat bencana yang mereka alami,” ujar M. Khoiru Rusydi, dikutip dari laman Universitas Brawijaya, Sabtu (17/1/2026).
Ia menambahkan, pelaksanaan pembebasan UKT akan berjalan seiring dengan masa registrasi ulang semester genap yang dijadwalkan pada 19 hingga 30 Januari 2026. Pada periode tersebut, mahasiswa diminta tetap mengikuti prosedur registrasi sebagaimana biasa tanpa perlu khawatir terhadap munculnya tagihan UKT.
Proses pendataan mahasiswa yang terdampak banjir, lanjut Khoiru Rusydi, telah dilakukan sejak Desember 2025 melalui koordinasi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya dan Direktorat Kemahasiswaan. Data hasil verifikasi inilah yang kemudian dijadikan dasar dalam penetapan kebijakan pembebasan UKT.
“Mahasiswa yang sudah masuk dalam daftar verifikasi tidak perlu mengajukan permohonan ulang melalui sistem keringanan UKT. Data tersebut akan langsung kami masukkan ke dalam sistem keuangan universitas sehingga ketika tagihan UKT muncul, proses pembebasan dapat dilakukan secara otomatis,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Kemahasiswaan Universitas Brawijaya, Dr. Sujarwo, S.P., M.P., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, sekitar 190 mahasiswa UB tercatat terdampak banjir di tiga provinsi dan berhak menerima kebijakan pembebasan UKT tersebut.
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya tanpa memandang fakultas maupun jalur masuk. Yang menjadi dasar utama adalah status mahasiswa yang benar-benar terdampak dan telah terverifikasi melalui mekanisme yang telah kami tetapkan,” kata Sujarwo.
Ia menegaskan bahwa Direktorat Kemahasiswaan berperan aktif dalam memastikan proses pendataan berjalan objektif dan akurat agar bantuan yang diberikan tepat sasaran. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bukti nyata kepedulian universitas terhadap kondisi sosial mahasiswa, khususnya dalam situasi darurat akibat bencana alam.
Selain pembebasan UKT, Universitas Brawijaya juga menyalurkan berbagai bentuk bantuan lain bagi mahasiswa terdampak. Pada Desember 2025, UB tercatat telah memberikan bantuan biaya hidup serta melaksanakan aksi kemanusiaan di wilayah terdampak banjir, termasuk penyediaan air bersih, layanan kesehatan, dan pendampingan sosial bagi masyarakat serta mahasiswa.
Khoiru Rusydi menambahkan bahwa kebijakan pembebasan UKT akibat bencana bukan kali pertama diterapkan oleh Universitas Brawijaya. Kebijakan serupa sebelumnya juga pernah diberlakukan pada masa pandemi Covid-19 maupun pada sejumlah bencana nasional lainnya, dengan penyesuaian sistem administrasi dan kebijakan akademik yang berlaku saat itu.
“Prinsipnya, ketika mahasiswa terdampak secara nyata, baik dari sisi keluarga maupun ekonomi, universitas akan berupaya hadir memberikan solusi. Kami tidak ingin ada mahasiswa yang terhambat atau bahkan berhenti studi hanya karena kendala pendanaan akibat bencana,” tegasnya.
Ke depan, Universitas Brawijaya membuka peluang untuk melakukan evaluasi lanjutan terhadap kebijakan ini apabila dampak bencana masih berlangsung dalam jangka waktu panjang. Evaluasi akan mempertimbangkan perkembangan kondisi mahasiswa serta situasi di daerah terdampak, termasuk kemungkinan penerapan pembebasan atau keringanan UKT pada semester berikutnya.
Pihak universitas juga mengimbau mahasiswa yang terdampak bencana untuk aktif melaporkan kondisi mereka melalui BEM, Direktorat Kemahasiswaan, maupun fakultas masing-masing. Pelaporan ini dinilai penting agar universitas dapat memetakan kebutuhan mahasiswa secara menyeluruh dan menyalurkan bantuan secara tepat dan berkelanjutan.
Sumber Berita: edukasi.sindonews.com











