Portalmahasiswa.com – Kegiatan yang digelar di Gedung Syafei Lantai 8 pada Kamis, 2 April 2026 menjadi salah satu langkah penting Universitas Negeri Jakarta dalam memperkuat pemahaman dosen terhadap regulasi terbaru pengembangan profesi dan karier akademik. Melalui forum bimbingan teknis yang diselenggarakan Direktorat SDM, kampus ini menegaskan komitmennya untuk mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di kalangan tenaga pendidik.
Dalam laporannya, Direktur SDM UNJ, Agus Purwadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para dosen serta pengelola kepegawaian terkait pengembangan profesi dosen di lingkungan kampus. Fokus utamanya mencakup pembahasan teknis mengenai pemenuhan syarat jabatan fungsional, penyusunan angka kredit, hingga strategi publikasi ilmiah yang kini menjadi elemen penting dalam percepatan karier akademik.
Forum ini dinilai sangat krusial karena hadir di tengah perubahan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, serta Keputusan Mendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Kedua aturan ini membawa sejumlah pembaruan signifikan yang berdampak langsung pada mekanisme pengusulan jabatan fungsional dan penilaian karier dosen.
Untuk memastikan pemahaman yang merata, Direktorat SDM UNJ mengundang sebanyak 1.258 dosen. Dari jumlah tersebut, 72 dosen perwakilan hadir secara luring, sementara peserta lainnya mengikuti kegiatan secara daring. Selain dosen, kegiatan ini juga dihadiri jajaran Senat Akademik Universitas, khususnya Komisi II Bidang Sumber Daya, para Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya di tingkat fakultas, serta para pengelola kepegawaian.
Melalui kegiatan ini, Direktorat SDM menaruh harapan besar agar tindak lanjut dari sosialisasi dapat segera terlihat dalam bentuk peningkatan jumlah usulan kenaikan pangkat dan percepatan jabatan akademik, baik dari sisi jabatan fungsional maupun pangkat golongan. Akselerasi menuju jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar dinilai sebagai kebutuhan mendesak, bukan hanya untuk mendukung karier individu dosen, tetapi juga sebagai fondasi strategis bagi penguatan reputasi institusi.
Langkah tersebut sejalan dengan tuntutan lembaga akreditasi, di mana rasio dosen dengan jabatan akademik tinggi menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas perguruan tinggi. Karena itu, percepatan jabatan fungsional di UNJ dipandang bukan sekadar target administratif, melainkan bagian dari strategi besar untuk menjaga dan memperkuat posisi kampus sebagai universitas unggul.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Prof. Ari Saptono, menegaskan bahwa forum ini merupakan agenda yang sangat dinantikan oleh para dosen di lingkungan UNJ. Ia menyebut terbitnya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 beserta petunjuk teknisnya telah membawa perubahan besar dalam tata cara pengusulan jabatan fungsional, termasuk dalam pengakuan angka kredit penelitian.
Menyikapi perubahan tersebut, pimpinan universitas bergerak cepat dengan mengambil langkah proaktif agar seluruh tenaga pendidik memperoleh informasi yang akurat sekaligus pendampingan teknis langsung dari sumber yang kompeten. Hal ini penting agar proses adaptasi terhadap regulasi baru dapat berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh, UNJ menghadirkan Prof. Sri Suning Kusumawardhani sebagai narasumber utama. Kehadiran beliau menjadi poin penting dalam kegiatan ini karena para dosen mendapat kesempatan untuk memahami langsung substansi kebijakan, mulai dari perubahan paradigma penilaian hingga teknis pengusulan dalam sistem informasi terbaru.
Dalam paparannya, Prof. Sri Suning Kusumawardhani mengulas paradigma baru terkait karier akademik dosen yang tertuang dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini membawa sejumlah pembaruan signifikan dibanding aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.
Menurutnya, regulasi terbaru ini menandai pergeseran pendekatan dari sekadar pemenuhan syarat administratif menuju penekanan pada kualitas dampak dan kontribusi nyata dosen. Artinya, dosen tidak lagi hanya dinilai dari kelengkapan berkas, tetapi juga dari sejauh mana karya dan kiprahnya memberi pengaruh nyata bagi masyarakat, ilmu pengetahuan, dan dunia pendidikan.
Aturan ini juga menajamkan empat kompetensi utama yang wajib dimiliki dosen, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Selain itu, terdapat penegasan yang lebih rinci mengenai status dosen tetap dan tidak tetap, sistem pengadaan dan penggajian, mekanisme sertifikasi, hingga skema baru penentuan tunjangan profesi, terutama bagi dosen non-ASN.
Salah satu pembaruan yang paling menonjol adalah hadirnya instrumen Angka Kredit (AK) Prestasi sebagai suplemen tambahan di luar AK Konversi yang berasal dari predikat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). AK Prestasi ini difokuskan pada produktivitas ilmiah dan diberikan untuk menghargai kualitas karya akademik yang benar-benar berdampak.
Prof. Suning menjelaskan bahwa gabungan antara AK Konversi dan AK Prestasi akan menjadi instrumen utama dalam mempercepat karier dosen. Dengan skema ini, dosen yang memiliki kinerja sangat baik dan produktivitas ilmiah tinggi berpeluang mendapatkan promosi jabatan lebih cepat dibanding mekanisme sebelumnya.
Dalam hal kenaikan jabatan akademik, regulasi baru juga menetapkan proporsi minimal angka kredit penelitian pada setiap jenjang. Untuk kenaikan dari Asisten Ahli ke Lektor, dosen wajib memenuhi 35 persen proporsi penelitian. Dari Lektor ke Lektor Kepala, proporsinya meningkat menjadi 40 persen, sedangkan dari Lektor Kepala ke Profesor harus mencapai 45 persen dari selisih kebutuhan angka kredit.
Tak hanya itu, terdapat pula penyesuaian pada syarat khusus berupa publikasi ilmiah di jurnal bereputasi atau penciptaan karya seni monumental yang diukur berdasarkan standar kualitasnya. Khusus bagi dosen yang diusulkan menjadi Profesor, kini diwajibkan memiliki tambahan satu syarat khusus operasional, seperti menjadi ketua hibah penelitian kompetitif, membimbing atau menguji mahasiswa doktoral, atau menjadi mitra bestari (reviewer) pada jurnal internasional bereputasi.
Prof. Suning juga memaparkan terobosan lain berupa mekanisme loncat jabatan atau kenaikan dua tingkat sekaligus. Skema ini diperuntukkan bagi dosen yang menunjukkan dedikasi luar biasa, yang dibuktikan melalui predikat SKP “Sangat Baik” minimal dua tahun berturut-turut, serta memiliki prestasi istimewa.
Bentuk prestasi luar biasa yang dimaksud mencakup keberhasilan menghasilkan mahasiswa berprestasi di tingkat internasional, memperoleh paten hak kekayaan intelektual, hingga melahirkan karya kreatif atau inovatif yang mendapat pengakuan global. Skema ini membuka ruang lebih luas bagi dosen berprestasi untuk berkembang lebih cepat sesuai kapasitas dan kontribusinya.
Di akhir pemaparannya, Prof. Suning berharap adaptasi terhadap sistem layanan karier yang baru ini dapat mendorong peningkatan profesionalisme dan produktivitas ilmiah dosen. Pada akhirnya, perubahan tersebut diharapkan bermuara pada penguatan ekosistem pendidikan tinggi Indonesia agar semakin berdaya saing di tingkat dunia.
Bimbingan teknis ini menjadi langkah strategis bagi UNJ dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia kampus. Antusiasme dosen yang mengikuti kegiatan ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi bukan sekadar tantangan, tetapi juga peluang untuk mendorong percepatan karier akademik yang lebih terukur, adil, dan berbasis kualitas.
Melalui forum ini, UNJ tidak hanya berfokus pada peningkatan jabatan fungsional dosen, tetapi juga pada penguatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan langkah yang semakin sistematis dan terarah, UNJ optimistis mampu mempertahankan predikat sebagai universitas unggul sekaligus memperkuat kontribusinya bagi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.
Sumber Berita: unj.ac.id











