Perkembangan sistem perpajakan digital di Indonesia mendorong berbagai lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat untuk mulai meningkatkan kapasitas administrasi keuangan mereka, termasuk pondok pesantren. Di tengah transformasi tersebut, literasi perpajakan menjadi hal penting agar lembaga pendidikan keagamaan mampu menjalankan tata kelola keuangan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.
Menjawab tantangan tersebut, Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Program Studi Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Makassar menggelar kegiatan edukasi penguatan literasi perpajakan bagi pengelola pondok pesantren di Kabupaten Bulukumba.
Kegiatan yang berlangsung pada 23 Mei 2026 tersebut mengusung tema “Penguatan Literasi Perpajakan bagi Pengelola Pondok Pesantren di Kabupaten Bulukumba”. Program ini difokuskan pada peningkatan pemahaman perpajakan, penguatan administrasi keuangan, hingga pelatihan penggunaan sistem perpajakan digital Coretax 2026.
Program edukasi ini menjadi salah satu bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam mendampingi masyarakat menghadapi perubahan sistem administrasi dan perpajakan berbasis teknologi digital.
Pesantren Kini Jadi Entitas Ekonomi Produktif
Ketua tim pengabdi, Nur Afiah, menjelaskan bahwa pondok pesantren saat ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan Islam semata. Banyak pesantren kini berkembang menjadi entitas ekonomi produktif yang mengelola koperasi, unit usaha, hingga dana masyarakat dalam jumlah besar.
Kondisi tersebut membuat pengelolaan administrasi dan perpajakan di lingkungan pesantren menjadi semakin penting untuk diperhatikan.
“Tujuan utama program ini bukan hanya agar pesantren patuh pajak, tetapi juga agar mereka mampu mengelola keuangan lembaga dengan lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, tata kelola keuangan yang baik akan membantu pesantren meningkatkan profesionalisme lembaga sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
Kegiatan edukasi tersebut dibuka secara resmi oleh H. Arsyil Anwar bersama tim pengabdi dari FEB UNM.
Literasi Pajak Pesantren Dinilai Masih Rendah
Tim PKM menjelaskan bahwa kegiatan ini hadir sebagai respons atas masih rendahnya literasi perpajakan di lingkungan pondok pesantren. Banyak pengelola pesantren yang belum memahami secara utuh mengenai objek pajak, non-objek pajak, hingga kewajiban pelaporan berbasis digital.
Selain itu, sebagian pengelola masih beranggapan bahwa seluruh aktivitas lembaga pendidikan keagamaan sepenuhnya bebas pajak. Padahal, terdapat sejumlah aktivitas ekonomi tertentu yang tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
Materi edukasi juga membahas pengelolaan sisa lebih dana sesuai PMK No. 68/PMK.03/2020 yang menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan lembaga pendidikan non-profit.
Transformasi sistem perpajakan digital melalui Coretax 2026 juga menjadi tantangan baru bagi pengelola pesantren. Sistem tersebut mengharuskan berbagai proses administrasi dilakukan secara elektronik dan terintegrasi.
Coretax 2026 Dorong Transformasi Digital
Implementasi Coretax 2026 dinilai menjadi momentum penting dalam mendorong tata kelola lembaga yang lebih modern dan akuntabel. Namun di sisi lain, sistem baru ini juga membutuhkan kesiapan administrasi yang lebih baik dari pengelola pesantren.
Beberapa hal yang kini harus dipahami pengelola pesantren antara lain validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, hingga dokumentasi reinvestasi dana pendidikan secara digital.
Bagi sebagian pesantren, perubahan sistem tersebut tentu memerlukan penyesuaian, terutama bagi lembaga yang sebelumnya masih menggunakan sistem administrasi manual.
Karena itu, edukasi dan pendampingan menjadi langkah penting agar pesantren tidak mengalami kendala dalam menjalankan kewajiban administrasi dan perpajakan di era digital.
Tantangan Administrasi Masih Dihadapi Pesantren
Selain persoalan perpajakan, tim pengabdi juga menemukan sejumlah tantangan administratif yang masih banyak dihadapi pondok pesantren.
Beberapa di antaranya adalah pencatatan keuangan yang belum terstandar, belum dipisahkannya aset pribadi dan aset yayasan, hingga minimnya pemahaman mengenai akuntansi nirlaba.
Padahal, pencatatan keuangan yang rapi dan transparan sangat penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga, terutama bagi pesantren yang mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar.
Melalui program ini, tim dosen FEB UNM menghadirkan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui sosialisasi, workshop, hingga pendampingan intensif kepada peserta.
Materi yang diberikan mencakup penguatan literasi perpajakan pesantren, penyusunan laporan keuangan berbasis ISAK 35, serta praktik langsung penggunaan aplikasi Coretax.
Dosen FEB UNM Terlibat dalam Program Pendampingan
Program pengabdian masyarakat tersebut melibatkan sejumlah dosen dari FEB UNM, yakni:
- Nur Afiah
- Muhammad Raihan Mubaraq
- Fina Ruzika Zaimar
- Anisatun Humayrah Rais
- Andi Nurul Tenriwali Hasanuddin
Kehadiran para dosen tersebut menjadi bentuk nyata kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung peningkatan kapasitas masyarakat melalui edukasi berbasis kebutuhan lapangan.
Antusiasme Peserta Dinilai Tinggi
Selama pelatihan berlangsung, antusiasme peserta terlihat cukup tinggi. Para pengelola pesantren aktif berdiskusi dan mengikuti praktik penggunaan sistem perpajakan digital yang diperkenalkan tim pengabdi.
Kehadiran sistem Coretax dinilai menjadi momentum penting untuk mendorong tata kelola pesantren yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain membantu pengelolaan administrasi, pemanfaatan teknologi digital juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan lembaga pendidikan pesantren.
Pesantren Diharapkan Lebih Modern dan Mandiri
Ke depan, program edukasi ini diharapkan mampu membentuk budaya literasi perpajakan di lingkungan pesantren sekaligus memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat.
Dengan penguatan administrasi keuangan dan pemanfaatan teknologi digital, pondok pesantren di Kabupaten Bulukumba diharapkan dapat berkembang menjadi lembaga pendidikan yang lebih modern, mandiri, dan terpercaya.
Transformasi digital yang dilakukan pesantren juga menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai pendidikan Islam yang selama ini menjadi fondasi utama pesantren di Indonesia.
Sumber Berita: online24jam.com











