Portalmahasiswa—Universitas Jayabaya menyelenggarakan International Law Seminar 2026 bertajuk Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age. Kegiatan akademik berskala internasional ini digelar di Gedung Universitas Jayabaya, Jalan Pulomas Selatan, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026), dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai pembicara utama.
Wamenkum yang akrab disapa Eddy H
iariej tersebut mengulas dinamika hukum di tengah pesatnya perkembangan zaman. Ia menegaskan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari, namun tetap dapat diantisipasi dalam berbagai sektor, termasuk dalam ranah penegakan hukum dan hukum administrasi negara.
“Kita tahu persis bahwa pemerintah sejak beberapa tahun terakhir ini sudah memperkenalkan e-government,” ujar Eddy saat menjadi keynote speaker dalam seminar tersebut.
Ia menjelaskan, transformasi digital telah merambah hampir seluruh aspek pemerintahan, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pelayanan publik yang kini berbasis teknologi. Menurutnya, perkembangan teknologi tersebut juga telah direspons dalam sistem peradilan di Indonesia.
Eddy menambahkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk menyesuaikan proses peradilan dengan tuntutan era digital. “Dalam lingkungan peradilan, saya melihat banyak peraturan Mahkamah Agung yang disusun untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kemampuan hukum untuk beradaptasi menjadi sangat krusial, terutama dalam penanganan perkara, termasuk perkara perdata. Menurut Eddy, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengatur kehidupan bermasyarakat, tetapi juga memiliki peran strategis dalam penyelesaian sengketa.
“Selain mengatur dan menyelesaikan sengketa, hukum memiliki fungsi perlindungan agar negara tidak sewenang-wenang terhadap individu. Fungsi lainnya adalah fungsi adaptif, yakni hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman,” pungkasnya.
International Law Seminar 2026 juga diramaikan dengan sesi diskusi internasional yang menghadirkan narasumber dari lima negara, yakni Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India. Para pembicara membahas perbandingan sistem penegakan hukum serta praktik pemerintahan digital di berbagai yurisdiksi.
Ketua Umum Yayasan Jayabaya, Moestar Putrajaya, menyampaikan harapannya agar forum akademik ini mampu melahirkan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum. “Kami berharap melalui forum akademik yang mempertemukan para ahli, akademisi, dan praktisi dari berbagai negara ini dapat melahirkan nilai kebaruan dalam ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum, sebagai upaya menghadapi tantangan hukum secara global di era digital,” ujarnya.
“Semoga forum akademik seperti ini menjadi budaya akademik di lingkungan Universitas Jayabaya yang melahirkan lulusan berkualitas bertaraf internasional dan siap menjawab tantangan global,” sambungnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional. “Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Universitas Jayabaya terhadap kemajuan ilmu pengetahuan di era globalisasi yang serba digital,” katanya.
“Sebagai perguruan tinggi yang terakreditasi unggul, Universitas Jayabaya berkomitmen menjadikan kegiatan internasional seperti ini sebagai budaya akademik, sehingga lulusan Universitas Jayabaya memiliki kompetensi bertaraf internasional,” pungkasnya.
Dalam rangkaian seminar ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Universitas Jayabaya dan Kementerian Hukum. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh perwakilan Kementerian Hukum dan Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan, serta disaksikan langsung oleh Ketua Yayasan Universitas Jayabaya Moestar Putrajaya.
Diskusi akademik ini dimoderatori oleh Rektor Universitas Internasional Batam, Rina Shahriyani Shahrullah. Seminar ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam penegakan hukum terhadap tindakan pemerintah di era digital, mendorong dialog akademik dan kebijakan antara pemerintah, akademisi, serta praktisi hukum, sekaligus menghasilkan gagasan dan rekomendasi akademik bagi pembaruan hukum administrasi negara.
Melalui penyelenggaraan International Law Seminar 2026, Universitas Jayabaya berharap forum ini mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem hukum nasional, mendukung prinsip good governance, serta menegaskan peran perguruan tinggi—khususnya mahasiswa doktoral—sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjawab tantangan hukum di era digital.
Sumber Berita: nasional.sindonews.com











