Portamahasiswa.com – Status akreditasi perguruan tinggi bukan sekadar label formal yang terpampang di laman institusi. Ia adalah fondasi yang menjamin mutu, kredibilitas, sekaligus daya saing sebuah kampus. Bagi sivitas akademika, akreditasi mencerminkan kualitas tata kelola, proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga keberlanjutan sistem penjaminan mutu internal yang dijalankan secara konsisten.
Dalam konteks tersebut, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kembali menegaskan komitmennya terhadap standar mutu pendidikan tinggi nasional. Melalui keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), UNJ resmi memperoleh perpanjangan status Akreditasi Unggul. Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT No. 45/SK/BANPT/Akred/PT/II/2021, UNJ telah dinyatakan memenuhi syarat peringkat Akreditasi Unggul yang berlaku sejak 2 Februari 2021 hingga 2 Februari 2026.
Memasuki proses reakreditasi tahun 2026 dengan regulasi terbaru, status tersebut diperpanjang hingga 2 Februari 2027. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 091/SK/BAN-PT/Ak.S/2.0/PT/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026, yang menyatakan bahwa akreditasi perguruan tinggi Universitas Negeri Jakarta memenuhi syarat status terakreditasi Unggul dan berlaku sejak 3 Februari 2026 sampai dengan 2 Februari 2027.
Perpanjangan ini menjadi indikator bahwa UNJ mampu menjaga konsistensi kualitas akademik dan tata kelola kelembagaan, meski berada dalam dinamika perubahan regulasi dan tuntutan transformasi pendidikan tinggi. Status Akreditasi Unggul memberikan kepastian bagi mahasiswa bahwa proses pembelajaran yang mereka tempuh telah memenuhi standar mutu tertinggi di tingkat nasional. Bagi dosen dan tenaga kependidikan, capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme, produktivitas riset, inovasi pembelajaran, serta mutu layanan akademik.
Wakil Rektor UNJ Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, Prof. Ifan Iskandar, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perpanjangan tersebut.
“Alhamdulillah, akreditasi UNJ yang habis masa berlakunya pada 2 Februari 2026 lalu kini diberikan perpanjangan status Akreditasi Unggul hingga 2 Februari 2027. Selama satu tahun ke depan, UNJ akan menyiapkan kembali seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sebagai bagian dari proses reakreditasi. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja dengan sangat luar biasa dan khususnya BAN PT sehingga UNJ mendapat status perpanjangan akreditasi sampai 2 Februari 2027,” ujarnya.
Lebih jauh, Prof. Ifan menegaskan bahwa akreditasi bukanlah garis akhir, melainkan proses yang terus berjalan.
“Budaya mutu harus tumbuh dalam setiap lini organisasi, mulai dari perencanaan kurikulum, peningkatan kapasitas dosen, tata kelola berbasis digital, hingga penguatan jejaring kerja sama nasional dan internasional,” tambahnya.
Bagi para lulusan, status Akreditasi Unggul tentu menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan dunia kerja serta memperluas peluang karier, baik di sektor publik maupun swasta. Sementara bagi mitra industri dan lembaga internasional, akreditasi menjadi tolok ukur kredibilitas sekaligus kesiapan institusi dalam membangun kolaborasi strategis.
Perpanjangan ini bukan sekadar simbol keberhasilan administratif, melainkan energi baru bagi UNJ untuk terus melangkah lebih progresif, adaptif, inovatif, dan kompetitif di tingkat global. Akreditasi Unggul pada akhirnya adalah amanah—untuk terus menghadirkan pendidikan tinggi yang bermutu, inklusif, dan berdampak nyata bagi kemajuan bangsa.
Sumber Berita: unj.ac.id











