Portalmahasiswa.com – Tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang cepat, responsif, dan inovatif semakin besar. Namun di sisi lain, pejabat publik kerap dihadapkan pada dilema ketika harus mengambil keputusan yang berisiko. Tidak sedikit kebijakan yang berujung pada proses hukum meski diambil demi kepentingan masyarakat dan tanpa niat untuk melakukan penyimpangan.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam Webinar Nasional bertajuk “Pertanggungjawaban Pejabat Publik dalam Pengambilan Kebijakan: Antara Kesalahan Administrasi dan Korupsi” yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (Puskolegis) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.
Kegiatan tersebut menghadirkan Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., serta Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. H. Nafi’ Mubarok, S.H., M.H., M.H.I., untuk membahas batas yang tegas antara kesalahan administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi.
Tidak Semua Kesalahan Berujung Korupsi
Dalam pemaparannya, Dr. Nafi’ Mubarok menjelaskan bahwa negara modern membutuhkan pejabat yang berani mengambil keputusan karena setiap kebijakan publik pada dasarnya selalu mengandung risiko.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah pejabat justru menghadapi proses hukum akibat kebijakan yang menimbulkan kerugian negara, meski kebijakan tersebut tidak didasari niat jahat maupun kepentingan pribadi.
“Ketika setiap risiko kebijakan dipandang semata-mata melalui pendekatan pidana, maka yang muncul adalah ketakutan untuk bertindak. Padahal pemerintahan yang efektif membutuhkan keberanian mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, hukum pidana mensyaratkan adanya unsur perbuatan pidana (actus reus) dan unsur kesalahan (mens rea) sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Karena itu, kesalahan prosedural, kekeliruan administrasi, maupun kegagalan kebijakan tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Bedakan Administrative Error, Policy Failure, dan Corrupt Policy
Dalam perspektif hukum dan kajian sosial, terdapat perbedaan mendasar antara administrative error, policy failure, dan corrupt policy.
Kesalahan administrasi dipahami sebagai kekeliruan prosedural yang terjadi tanpa adanya niat jahat. Sementara kegagalan kebijakan dapat terjadi meski sebuah program telah dirancang dengan baik, tetapi tidak mampu mencapai tujuan yang diharapkan.
Adapun korupsi terjadi ketika kewenangan publik secara sengaja disalahgunakan untuk menguntungkan diri sendiri ataupun kelompok tertentu.
Para narasumber menilai ketidakmampuan membedakan ketiga kategori tersebut berpotensi menimbulkan bureaucratic paralysis atau kelumpuhan birokrasi. Dalam kondisi ini, pejabat publik cenderung enggan mengambil keputusan karena khawatir setiap kebijakan yang berisiko akan berujung pada proses pidana.
Akibatnya, pelayanan publik melambat, pembangunan terhambat, dan inovasi dalam tata kelola pemerintahan ikut menurun.
Diskresi Harus Tetap Berlandaskan Itikad Baik
Para narasumber juga menegaskan bahwa diskresi merupakan instrumen yang sah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diskresi dibutuhkan untuk mengatasi kekosongan hukum, menjamin kelancaran pemerintahan, serta melindungi kepentingan umum.
Meski demikian, penggunaannya harus tetap berlandaskan itikad baik, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Puskolegis Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya berpandangan bahwa pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap kebijakan yang diambil dengan itikad baik bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan.
Melalui forum akademik tersebut, Puskolegis menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang dialog ilmiah yang mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas, profesional, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Pemahaman yang tepat mengenai batas antara maladministrasi dan korupsi diharapkan mampu menciptakan iklim pemerintahan yang lebih berani berinovasi tanpa mengurangi komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan penguatan akuntabilitas publik.
Sumber Berita: kompasiana.com











