PortalMahasiswa.com |-Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang, Bangkit Mo Sintokona Hasugian, menyoroti secara serius standar keselamatan konstruksi gedung di lingkungan kampus. Sorotan tersebut muncul menyusul peristiwa meninggalnya seorang mahasiswi Unpam Kampus Serang berinisial SS, yang diduga terjatuh dari lantai dua gedung kampus pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Peristiwa tragis tersebut menuai perhatian publik setelah sejumlah media massa memberitakan kematian mahasiswi asal Cikande itu. Namun demikian, hingga beberapa hari setelah kejadian, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Unpam Kampus Serang yang menjelaskan kronologi maupun langkah evaluatif secara terbuka kepada publik.
Bangkit menyampaikan rasa duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menilai bahwa empati dan kepedulian terhadap keluarga korban harus berjalan seiring dengan keterbukaan institusi dalam menyikapi insiden serius di lingkungan pendidikan.
“Sebelumnya saya ucapkan belasungkawa, turut berdukacita cita kepada keluarga almarhumah. Tanpa mengurangi rasa hormat, dari peristiwa ini, seharusnya yang disorot ialah keterbukaan Unpam kampus Serang,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Menurut Bangkit, sikap terbuka sangat penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Ia menilai kampus seharusnya berani menyampaikan pernyataan resmi, tidak hanya sebatas komunikasi internal atau unggahan di media sosial.
“Harusnya berani berbicara, bersuara, bukan hanya di media sosial internal, ucapkan bakal evaluasi, jadi pembelajaran. Yang luput soal standar keselamatan konstruksi gedung,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa sejauh ini informasi mengenai kronologi kejadian lebih banyak bersumber dari keterangan pihak kepolisian. Sementara itu, pihak kampus dinilai belum memberikan penjelasan komprehensif mengenai kondisi bangunan dan aspek keselamatan di lokasi kejadian.
Bangkit mengakui adanya langkah kemanusiaan yang telah dilakukan oleh Unpam Kampus Serang. Sebelumnya, melalui akun Instagram resmi unpam.official dan unpam_serang, pihak kampus diketahui telah bersilaturahmi ke kediaman keluarga almarhumah pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, kampus memberikan santunan, bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak almarhumah, serta bentuk dukungan lainnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak boleh dianggap sebagai akhir dari persoalan yang ada.
“Jangan anggap masalah selesai. Kedermawanan tak membuat pangkal masalah usai. Saya apresiasi langkah Unpam Kampus Serang menyantuni keluarga korban, hanya saja, adakah jaminan kejadian ini tak berulang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bangkit menyinggung aspek hukum dalam peristiwa tersebut. Ia merujuk pada Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengatur tindak pidana kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Harus ada yang bertanggung jawab penuh atas kelalaian tersebut, dikarenakan santunan tidak menghilangkan unsur pidana,” ujar mahasiswa jurusan hukum itu.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pemberitaan yang beredar, penyebab kematian SS diduga berkaitan dengan tersandung baja ringan di area gedung kampus. Hal tersebut, menurutnya, membuka kemungkinan adanya unsur kelalaian yang perlu diusut secara tuntas oleh pihak berwenang.
“Seharusnya diusut, apalagi ada dugaan karena baja ringan yang jadi penyebab kematian mahasiswi tersebut,” kata dia.
Bangkit menilai, kejadian ini semestinya menjadi momentum bagi pihak kampus untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan pembangunan gedung. Ia menekankan bahwa keselamatan civitas akademika harus menjadi prioritas utama, terlebih jika aktivitas perkuliahan berlangsung beriringan dengan proses pembangunan.
“Bagaimanapun standar keselamatan harus diutamakan, tak terkecuali bagi pembangunan gedung kampus yang tengah proses dan belajar yang berjalan beriringan,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar penggunaan gedung kampus dilakukan setelah seluruh proses pembangunan benar-benar selesai dan dinyatakan aman. Menurutnya, orientasi pengembangan kampus tidak boleh hanya berfokus pada penambahan jumlah mahasiswa, tetapi juga harus memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan.
“Jika bisa, seharusnya pembangunan gedung kampus dipastikan selesai, barulah digunakan untuk belajar. Jangan hanya menambah jumlah mahasiswa, namun abai atau lalai keselamatan,” sambungnya.
Dalam konteks regulasi, Bangkit mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut secara jelas mengamanatkan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan bagi seluruh warga kampus.
“Sebagaimana Pasal 25 dalam PP tersebut, Kampus wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi standar ini, termasuk menjaga keamanan area yang sedang dalam pembangunan agar tidak membahayakan civitas akademika,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Universitas Pamulang terkait peristiwa tersebut. Namun, sampai saat ini, pihak kampus belum memberikan jawaban atau pernyataan resmi kepada media.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di lingkungan pendidikan tinggi merupakan tanggung jawab bersama, yang menuntut transparansi, evaluasi berkelanjutan, serta komitmen kuat untuk melindungi seluruh civitas akademika.
Sumber Berita: faktabanten.co.id











