Perbuatan, Niat, dan Hukuman Mati, Menguji Kasus Fandi Ramadhan

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, Ahli Bahasa Hukum, Founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan Dosen Polinema)

ikon kampus daily

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Portalmahasiswa.com | Perkara dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu yang menjerat sejumlah awak kapal (ABK) Kapal Sea Dragon Tarawa, termasuk Fandi Ramadhan, menghadirkan perdebatan hukum yang tidak sederhana. Tuntutan pidana mati terhadap Fandi menempatkan perkara ini bukan sekadar kasus narkotika berskala besar, melainkan sebagai ujian serius terhadap prinsip-prinsip fundamental hukum pidana Indonesia. Di tengah sorotan publik, muncul klaim dari pihak terdakwa bahwa Fandi tidak mengetahui muatan narkotika di atas kapal. Sebaliknya, jaksa berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terdapat unsur paksaan dan keterlibatan terdakwa dapat dibuktikan.

Dalam konteks tersebut, penting untuk kembali pada asas klasik hukum pidana: actus non facit reum nisi mens sit rea—perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa niat jahat (Simons, 1937). Doktrin ini menjadi fondasi sistem pertanggungjawaban pidana modern, termasuk dalam hukum pidana Indonesia yang bertumpu pada asas kesalahan (schuld). Sebagaimana ditegaskan oleh Moeljatno(2008), seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik dan dapat dipertanggungjawabkan secara batiniah. Dengan demikian, pembuktian unsur batin bukan sekadar pelengkap, melainkan inti dari legitimasi pemidanaan dalam negara hukum.

Tulisan ini akan mengaji secara normatif bagaimana unsur perbuatan (actusreus), niat (mens rea), dan relevansinya terhadap ancaman pidana mati dalam kasus Fandi Ramadhan. Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah dalam perkara ini telah terpenuhi standar pembuktian kesalahan yang sah dan meyakinkan untuk menjatuhkan hukuman paling berat dalam sistem hukum Indonesia? Analisis ini penting agar putusan pengadilan tidak hanya berlandaskan pada besarnya akibat yang ditimbulkan, tetapi juga pada kualitas kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, penjatuhan pidana mati harus benar-benar mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Asas Kesalahan dalam Hukum Pidana Indonesia

Hukum pidana Indonesia mengenal asas geen straf zonder schuld—tidak ada pidana tanpa kesalahan. Asas ini mengandung arti bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya kesalahan dalam bentuk kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) (Moeljatno, 2008; Andi Hamzah, 2019). Kesalahan merupakan elemen subjektif yang melekat pada diri pelaku, yang membedakan antara sekadar peristiwa hukum dan tindak pidana yang dapat dipidana.

Simons (1937) menyatakan bahwa unsur batin (mens rea) merupakan syarat mutlak dalam menentukan pertanggungjawaban. Tanpa pembuktian adanya sikap batin yang bersalah, perbuatan fisik semata tidak cukup untuk menjatuhkan pidana. Doktrin ini berkembang dalam sistem hukum kontinental dan turut memengaruhi konstruksi hukum pidana Indonesia. Konsekuensinya, hakim tidak hanya menilai apa yang dilakukan terdakwa, tetapi juga bagaimana sikap batinnya ketika perbuatan itu terjadi.

Dalam literatur hukum pidana, kesengajaan (dolus) dibagi menjadi beberapa bentuk, yaitu: (a) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), (b) kesengajaan dengan kepastian, dan (c) kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis) (Andi Hamzah, 2019). Pada konteks tindak pidana narkotika, pembuktian kesengajaan sering kali menjadi titik krusial, terutama ketika terdakwa mengklaim tidak mengetahui keberadaan atau sifat barang yang diangkut. Perbedaan bentuk kesengajaan tersebut menentukan kadar kesalahan dan tingkat pertanggungjawaban pidana yang dapat dibebankan kepada pelaku. Oleh karena itu, hakim harus menilai secara cermat apakah terdapat kehendak, pengetahuan, atau setidaknya penerimaan atas risiko dari perbuatan yang dilakukan.

Apabila terdakwa benar-benar tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah narkotika, maka unsur kesengajaan menjadi problematis. Dalam doktrin, ketidaktahuan yang tidak disengaja dapat menghapus kesalahan, sepanjang tidak terdapat kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan (Moeljatno, 2008). Artinya, hukum tidak serta-merta mengaitkan tanggung jawab pidana hanya karena seseorang berada dalam rangkaian peristiwa tindak pidana. Namun demikian, ketidaktahuan tersebut tetap harus diuji secara objektif untuk memastikan bahwa tidak ada sikap lalai atau pembiaran yang patut dipersalahkan.

Unsur Perbuatan dan Keterlibatan dalam Delik Penyertaan

Dalam perkara penyelundupan narkotika skala besar, sering kali digunakan konstruksi penyertaan (deelneming), sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 KUHP. Penyertaan memungkinkan pemidanaan terhadap pihak-pihak yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana. Melalui konstruksi ini, lingkup pertanggungjawaban pidana menjadi lebih luas karena tidak hanya pelaku utama yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun demikian, setiap bentuk penyertaan tetap mensyaratkan adanya hubungan batin dan kontribusi nyata terhadap terwujudnya tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Dampak Media Sosial: Antara Manfaat dan Ancaman bagi Generasi Z

Menurut Andi Hamzah (2019), untuk dapat dipidana sebagai pelaku atau turut serta, harus ada kesadaran dan kehendak bersama dalam melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, unsur subjektif tetap menjadi syarat utama. Kesadaran tersebut mencerminkan adanya pengetahuan mengenai sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan. Sementara itu, kehendak bersama menunjukkan adanya persetujuan batin untuk mewujudkan tindak pidana secara kolektif. Tanpa pembuktian mengenai dua aspek ini, penerapan konsep penyertaan berpotensi melanggar asas kesalahan dalam hukum pidana.

Oleh sebab itu, jika Fandi hanya berperan sebagai ABK dengan tugas teknis dan tidak memiliki kendali atas muatan kapal, maka perlu diuji apakah ia memiliki pengetahuan(knowledge) dan niat (intent) terkait penyelundupan tersebut. Dalam hukum pidana modern, keberadaan barang terlarang di wilayah kekuasaan seseorang memang dapat menimbulkan anggapan mengetahui (presumption of knowledge). Namun, praduga tersebut tidak boleh menggeser asas in dubio pro reo, yakni dalam hal masih terdapat keraguan yang rasional, keraguan itu harus ditafsirkan demi kepentingan terdakwa (Sudarto, 1986). Dengan demikian, setiap ketidakpastian dalam pembuktian tidak boleh dibebankan kepada terdakwa, tetapimenjadi dasar untuk meringankan atau bahkan meniadakan pertanggungjawaban pidana.

Hukuman Mati dan Standar Pembuktian yang Ketat

Pidana mati merupakan sanksi paling berat dalam sistem hukum Indonesia dan masih dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Namun, Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya menegaskan bahwa pidana mati harus dijatuhkan secara hati-hati dan proporsional, dengan mempertimbangkan hak asasi manusia dan prinsip due process of law (Asshiddiqie, 2006).

Barda Nawawi Arief (2010) menekankan bahwa penerapan pidana mati harus menjadi ultimum remedium dan hanya dijatuhkan apabila kesalahan pelaku terbukti secara meyakinkan serta tidak terdapat faktor-faktor yang meringankan secara signifikan. Artinya, pidana mati tidak boleh ditempatkan sebagai pilihan utama dalam setiap perkara berat, melainkan sebagai jalan terakhir ketika alternatif pemidanaan lain dianggap tidak memadai. Selain itu, pertimbangan mengenai latar belakang pelaku, peran dalam tindak pidana, dan kemungkinan rehabilitasi juga harus menjadi bagian integral dalam penjatuhan putusan.

Dalam konteks ini, pembuktian unsur mens rea menjadi sangat menentukan. Standar pembuktian dalam perkara pidana adalah “secara sah dan meyakinkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP. Artinya, hakim harus memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Keyakinan tersebut tidak boleh lahir dari asumsi atau tekanan opini publik, melainkan dari proses pembuktian yang objektif dan rasional. Terlebih dalam perkara dengan ancaman pidana mati, standar pembuktian harus diterapkan secara lebih ketat guna menghindari kemungkinan kekeliruan yang bersifat irreversibel (tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula).

Apabila terdapat keraguan rasional mengenai apakah terdakwa mengetahui atau menghendaki terjadinya tindak pidana, maka menjatuhkan pidana mati berpotensi bertentangan dengan asas kehati-hatian dan prinsip keadilan substantif (Rawls, 1971). Dalam perspektif keadilan sebagai fairness (adil/tidak memihak), setiap individu berhak diperlakukan secara setara di hadapan hukum dengan mempertimbangkan posisi dan kapasitasnya secara proporsional. Oleh karena itu, pemidanaan yang paling berat hanya dapat dibenarkan apabila kesalahan pribadi terdakwa terbukti secara utuh tanpa menyisakan keraguan yang masuk akal.

Analisis Normatif atas Kasus Fandi Ramadhan

Berdasarkan narasi yang berkembang, terdapat dua posisi yang berlawanan. Pertama, klaim terdakwa bahwa ia tidak mengetahui muatan narkotika dan hanya menjalankan tugas sebagai ABK. Kedua, posisi jaksa yang menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ada unsur paksaan dan keterlibatan terdakwa terbukti. Pertentangan ini menunjukkan bahwa inti perkara terletak pada pembuktian unsur subjektif dalam diri terdakwa. Oleh karena itu, penilaian hakim terhadap alat bukti dan konsistensi keterangan para pihak menjadi sangat menentukan dalam memastikan terpenuhinya asas kesalahan.

Dalam perspektif hukum pidana, ketiadaan paksaan tidak otomatis berarti adanya kesengajaan. Tidak dipaksanya seseorang untuk melakukan suatu perbuatan berbeda dengan adanya niat untuk melakukan tindak pidana. Unsur kesengajaan harus dibuktikan secara positif, bukan diasumsikan dari situasi objektif semata. Pembuktian tersebut harus menunjukkan adanya pengetahuan dan kehendak yang selaras dengan terwujudnya perbuatan pidana. Tanpa adanya korelasi yang jelas antara sikap batin dan tindakan, pertanggungjawaban pidana akan kehilangan dasar legitimasi hukumnya.

Baca Juga :  Hadirnya AI di Kampus, Membantu Mahasiswa Berpikir Kritis atau Membunuh Etika Akademik?

Jika Fandi direkrut sebagai ABK dan tidak terlibat dalam perencanaan, tidak mengetahui pertukaran kode, serta tidak memiliki akses terhadap pengambilan keputusan terkait muatan kapal, maka konstruksi kesengajaan perlu diuji secara cermat. Dalam doktrin“kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis), pelaku dianggap sengaja apabila ia mengetahui kemungkinan akibat dan tetap menerima risiko tersebut (Andi Hamzah, 2019). Pertanyaannya: apakah Fandi menyadari dan menerima risiko bahwa kapal tersebut membawa narkotika?

Apabila kesadaran tersebut tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, maka pemidanaan mati akan menghadapi problem legitimasi moral dan yuridis. Sebagaimana ditegaskan oleh Hart (1968), pertanggungjawaban pidana harus mempertimbangkan kapasitas moral individu dan hubungan batin antara pelaku dan perbuatannya. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan harus mencerminkan tingkat kesalahan personal, bukan semata-mata akibat yang ditimbulkan. Jika hubungan batin antara pelaku dan tindak pidana tidak terbukti secara jelas, maka dasar pembenaran untuk menjatuhkan sanksi paling berat menjadi semakin lemah.

Perspektif Keadilan dan Hak Asasi Manusia

Pidana mati selalu berada dalam perdebatan antara kepentingan penjeraan dan perlindungan hak hidup. Beccaria (1764/1995) dalam On Crimes and Punishmentsmenyatakan bahwa pidana mati tidak lebih efektif dibandingkan pidana penjara seumur hidup dalam mencegah kejahatan, serta berisiko menimbulkan kekeliruan yang tidak dapat diperbaiki. Pandangan ini menegaskan bahwa efektivitas pemidanaan harus diukur tidak hanya dari aspek represif, tetapi juga dari pertimbangan kemanusiaan dan rasionalitas hukum.

Dalam konteks negara hukum, prinsip perlindungan hak asasi manusia menghendaki agar setiap pemidanaan—terlebih pidana mati—didasarkan pada pembuktian yang tidak menyisakan keraguan rasional. Kesalahan dalam menjatuhkan pidana mati bersifat irreversibel. Oleh karena itu, proses peradilan harus menjamin standar pembuktian yang paling ketat serta penghormatan penuh terhadap hak-hak terdakwa. Setiap kekeliruan dalam tahap pemeriksaan, pembuktian, maupun penilaian hakim dapat berakibat pada hilangnya hak hidup yang tidak mungkin dipulihkan kembali.

Dengan demikian, menguji secara ketat unsur niat dalam kasus ini bukanlah bentuk pembelaan emosional, melainkan implementasi prinsip due process dan asas kesalahan.Pendekatan ini justru mencerminkan komitmen terhadap tegaknya negara hukum yang menempatkan prosedur dan pembuktian sebagai fondasi utama pemidanaan. Ketelitian dalam menilai unsur batin bertujuan memastikan bahwa sanksi dijatuhkan kepada pihak yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi. Pada akhirnya, keadilan tidak hanya diukur dari beratnya hukuman, tetapi dari ketepatan dan keabsahan dasar pemidanaannya.

Kasus Fandi Ramadhan menjadi cermin bagaimana hukum pidana diuji dalam situasi ekstrem. Di satu sisi, negara berkepentingan memberantas peredaran narkotika dalam skala besar. Di sisi lain, prinsip fundamental hukum pidana tidak boleh dikorbankan atas nama kepentingan represif. Keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu menjadi tolok ukur utama legitimasi putusan yang akan dijatuhkan.

Actus non facit reum nisi mens sit rea mengingatkan bahwa perbuatan semata tidak cukup untuk menjatuhkan pidana. Unsur batin harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Dalam konteks ancaman pidana mati, standar pembuktian tersebut harus diterapkan dengan tingkat kehati-hatian tertinggi. Tanpa pembuktian yang kuat atas kesalahan pribadi terdakwa, legitimasi moral dan konstitusional dari pidana mati akan selalu berada dalam bayang-bayang keraguan.

Jika kesengajaan atau kealpaan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak terbukti secara kuat, maka menjatuhkan pidana mati akan bertentangan dengan asas kesalahan dan prinsip keadilan substantif. Hukum pidana tidak hanya berbicara tentang pembalasan, tetapi juga tentang legitimasi moral dalam menjatuhkan penderitaan yang dilegalkan oleh negara. Oleh sebab itu, setiap putusan harus mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan martabat manusia. Sebab, keadilan yang sejati terletak pada ketepatan dalam menilai kesalahan, bukan semata pada beratnya sanksi yang dijatuhkan.

Follow WhatsApp Channel kampusdaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penerapan Riset Operasi Dalam Menentukan Lokasi Usaha Yang Optimal
Pendidikan Karakter Tidak Bisa Digantikan oleh Media Massa
Realitas yang Dibentuk Layar: Relevansi Teori Kultivasi di Era Digital
Avoidant dalam Perspektif Komunikasi Hati
Menurunnya Investasi dan Ancaman Perlambatan Ekonomi Nasional
Daya Beli Masyarakat Melemah, Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Tertahan
4 Aspek Kritis Security Awareness: Evolusi dari Manual ke Integrasi Teknologi
Peringatan Hari Buruh: Realitas Buruh Indonesia di Tengah Tekanan Ekonomi dan Kebijakan Publik
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:43 WIB

Penerapan Riset Operasi Dalam Menentukan Lokasi Usaha Yang Optimal

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:26 WIB

Pendidikan Karakter Tidak Bisa Digantikan oleh Media Massa

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:11 WIB

Realitas yang Dibentuk Layar: Relevansi Teori Kultivasi di Era Digital

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:11 WIB

Avoidant dalam Perspektif Komunikasi Hati

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:13 WIB

Menurunnya Investasi dan Ancaman Perlambatan Ekonomi Nasional

Berita Terbaru