Portalmahasiswa.com | Setiap tindakan hukum dimulai dari bahasa. Penyidikan, penuntutan, pembelaan, hingga putusan hakim—seluruhnya beroperasi melalui konstruksi linguistik. Bahasa bukan sekadar medium komunikasi, tetapi instrumen kekuasaan. Dalam konteks hukum pidana, pilihan kata dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), formulasi dakwaan, maupun pertimbangan hakim dapat membentuk realitas, mempengaruhi persepsi, bahkan menentukan nasib seseorang. Oleh karena itu, analisis bahasa dalam praktik hukum bukanlah wilayah periferal, melainkan jantung integritas sistem peradilan.
Dalam kajian modern, bidang linguistik forensik mengaji bagaimana bahasa berfungsi dalam konteks hukum—mulai dari analisis wacana ruang sidang hingga interpretasi dokumen normatif (Coulthard & Johnson, 2010; Gibbons, 2003). Namun sebelum disiplin ini berkembang, tradisi hukum Islam klasik telah menampilkan refleksi mendalam tentang relasi antara bahasa, kekuasaan, dan keadilan. Salah satu teks yang relevan untuk dianalisis dalam perspektif ini adalah Surat Imam Ali kepada Malik al-Ashtar, yang terkumpul dalam Nahjul-Balagha.
Surat tersebut bukan sekadar nasihat moral, melainkan dokumen administratif normatif yang memuat prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan, integritas pejabat, dan keadilan sosial. Jika dibaca secara cermat, struktur dan pilihan bahasanya menunjukkan kesadaran mendalam bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh norma, dan norma harus dijaga melalui ketepatan bahasa. Di dalamnya, bahasa tidak berfungsi sebagai hiasan retoris, tetapi sebagai instrumen pengendali otoritas. Setiap perintah disertai pembatas etis, dan setiap kewenangan dilekatkan pada tanggung jawab moral yang eksplisit.
Dalam perspektif linguistik forensik, konstruksi semacam ini memperlihatkan bagaimana teks normatif dapat membangun mekanisme pengawasan internal melalui pilihan leksikal dan struktur sintaksisnya. Penggunaan bentuk imperatif yang diimbangi dengan frasa pengingat pertanggungjawaban menciptakan keseimbangan antara otoritas dan akuntabilitas. Secara diskursif, teks ini menata relasi antara penguasa dan rakyat dalam kerangka kesetaraan ontologis, bukan dominasi struktural. Dengan demikian, bahasa dalam surat tersebut tidak hanya menyampaikan norma, tetapi sekaligus merancang batas-batas kekuasaan agar tetap berada dalam konteks keadilan.
Tulisan ini mengkaji Surat Imam Ali kepada Malik al-Ashtar dalam perspektif linguistik forensik, dengan fokus pada tiga isu: (1) bahasa sebagai instrumen kekuasaan dan keadilan; (2) struktur linguistik sebagai pembatas diskresi; dan (3) relevansi bagi apparat penegak hukum dan akademisi hukum.
Bahasa sebagai Instrumen Kekuasaan dan Keadilan
Dalam teori kekuasaan, Michel Foucault (1972) menekankan bahwa diskursusmembentuk struktur pengetahuan dan relasi kuasa. Bahasa tidak netral; ia mengonstruksi realitas. Dalam konteks hukum, framing linguistik dapat mengarahkan interpretasi fakta. Misalnya, perbedaan antara “terduga pelaku” dan “pelaku” bukan sekadar semantik, tetapi mengandung implikasi praduga bersalah atau tidak bersalah.
Linguistik forensik mengaji bagaimana struktur interogasi, pilihan kata dalam BAP, atau gaya bahasa dalam putusan dapat memengaruhi persepsi pembaca (Shuy, 1993). Bahkan dalam sistem peradilan modern, bias implisit sering muncul melalui konstruksi kalimat pasif yang mengaburkan pelaku, atau penggunaan adjektiva evaluatif yang menyiratkan penilaian sebelum pembuktian.
Dalam praktik penyidikan, misalnya, pertanyaan yang bersifat sugestif atau mengandung praanggapan (presupposition) dapat mengarahkan jawaban saksi atau tersangka ke arah tertentu tanpa disadari. Pilihan verba seperti “mengakui” dibanding “menyatakan”, atau frasa seperti “yang bersangkutan melakukan” sebelum adanya pembuktian final, dapat membentuk framing kognitif yang memengaruhi konstruksi fakta hukum. Secara pragmatik, struktur semacam ini bukan sekadar bentuk bahasa, melainkan tindakan diskursif yang berpotensi menggeser asas praduga tak bersalah menjadi praduga bersalah terselubung.
Demikian pula dalam putusan pengadilan, penggunaan metafora, istilah, atau narasi kronologis yang terlalu dramatik dapat memperkuat legitimasi putusan sekaligus menanamkan persepsi tertentu pada publik. Linguistik forensik menunjukkan bahwa bahasa hukum tidak hanya bersifat representasional, tetapi juga performatif. Selain itu, linguistikforensik tidak hanya menggambarkan realitas, tetapi turut membentuknya. Oleh karena itu, integritas peradilan tidak cukup dijaga melalui prosedur formal, tetapi juga melalui kesadaran kritis terhadap struktur dan pilihan bahasa yang digunakan dalam setiap tahap proses hukum.
Lebih dari sekadar medium komunikasi atau alat legitimasi, bahasa juga berfungsi sebagai instrumen keadilan itu sendiri. Melalui perumusan yang presisi, netral, dan proporsional, bahasa mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kewenangan dan pertanggungjawaban. Pilihan istilah yang akurat, struktur kalimat yang transparan, serta pemisahan yang tegas antara fakta dan opini merupakan prasyarat bagi terwujudnya keadilan prosedural maupun substantif. Dalam konteks ini, keadilan tidak hanya dihasilkan oleh norma dan putusan, tetapi juga oleh cara bahasa merumuskan, membatasi, dan mengartikulasikan norma tersebut dalam praktik hukum sehari-hari.
Dalam konteks ini, Surat Imam Ali kepada Malik al-Ashtar menawarkan paradigma berbeda. Ali menekankan bahwa pejabat tidak boleh menjadikan kekuasaan sebagai arogansi. Hal ini dilandasi oleh sebuah pemikiran bahwa rakyat terbagi menjadi dua: “saudaramu dalam agama atau sesamamu dalam kemanusiaan.” Frasa ini merupakan konstruksi linguistik yang menegaskan prinsip kesetaraan ontologis. Bahasa digunakan bukan untuk mendominasi, melainkan untuk mengingatkan pejabat akan keterbatasannya.
Struktur Linguistik sebagai Pembatas Diskresi
Dalam teori hukum modern, diskresi adalah ruang kebebasan yang dimiliki pejabat dalam menerapkan norma (Dworkin, 1977). Namun diskresi yang tidak terkontrol dapat membuka ruang penyalahgunaan. Oleh karena itu, sistem hukum modern mengembangkan prinsip rule of law untuk membatasi kekuasaan melalui norma yang jelas (Raz, 1979).Kejelasan norma tersebut tidak hanya bergantung pada substansi aturan, tetapi juga pada ketepatan perumusannya secara linguistik. Ambiguitas terminologis, konstruksi kalimat yang kabur, atau penggunaan istilah yang terlalu elastis dapat memperluas diskresi secara implisit dan melemahkan prinsip kepastian hukum.
Jika dianalisis secara tekstual, Surat Imam Ali kepada Malik al-Ashtar memuat struktur imperatif yang sistematis. Kalimat-kalimatnya bersifat preskriptif, namun tidak bersifatabsolut Banyak instruksi yang diikuti oleh pembatas moral, seperti peringatan tentang pertanggungjawaban di hadapan Tuhan. Struktur ini membentuk keseimbangan antara otoritas dan akuntabilitas. Hal ini tampak pada kutipan berikut:
“Tanamkan dalam hatimu kasih sayang kepada rakyatmu, cinta kepada mereka, dan kelembutan terhadap mereka. Janganlah engkau menjadi seperti binatang buas yang memangsa mereka.Karena mereka itu dua golongan: saudaramu dalam agama atau sesamamu dalam kemanusiaan.Mereka dapat tergelincir, ditimpa kelemahan, dan melakukan kesalahan baik sengaja maupun tidak sengaja. Maka berilah mereka maaf dan pengampunan sebagaimana engkau berharap Allah memberi maaf dan ampunan kepadamu. Engkau berada di atas mereka; pemimpin yang mengangkatmu berada di atasmu; dan Allah berada di atas orang yang mengangkatmu. Allah telah mempercayakan urusan mereka kepadamu dan mengujimu melalui mereka. Janganlah engkau berkata: “Aku adalah penguasa; aku memerintah dan harus ditaati. Karena sikap seperti itu merusak hati, melemahkan agama, dan mendekatkan kepada kehancuran.”
Secara linguistik, kutipan di atas mengandung: imperative verbs sebagai penegasan kewenangan administratif, repetisi leksikal tentang keadilan (‘adl) sebagai pusat semantik teks, frasa mitigatif yang membatasi penggunaan kekuasaan, dan kontras semantik antara kesewenang-wenangan dan tanggung jawab. Penggunaan verba imperatif tidak berdiri sendiri sebagai perintah absolut, melainkan selalu diikuti oleh penanda normatif yang mengaitkannya dengan akuntabilitas moral. Repetisi leksikal mengenai keadilan berfungsi sebagai pondasi semantik yang menjaga konsistensi makna dan mencegah pelebaran tafsir yang menyimpang. Sementara itu, frasa mitigatif dan kontras semantik bekerja sebagai mekanisme pembatas diskursif, sehingga otoritas administratif tidak berkembang menjadi dominasi yang tak terkendali.
Dalam perspektif linguistik forensik, kutipan tersebut menunjukkan bagaimana bahasa dapat digunakan untuk menginternalisasi kontrol diri pada pejabat. Ali tidak hanya memberikan perintah, tetapi juga membangun kerangka etis melalui struktur kalimat yang mengaitkan tindakan administratif dengan konsekuensi moral. Dengan demikian, bahasa berfungsi sebagai mekanisme regulasi internal yang bekerja sebelum intervensi sanksi eksternal diperlukan. Struktur normatif yang demikian menempatkan pejabat bukan semata sebagai pelaksana kewenangan, melainkan sebagai subjek moral yang sadar akan batas-batas diskresinya.
Relevansi bagi Aparat Penegak Hukum dan Akademisi Hukum
Dalam praktik peradilan modern, bahasa memiliki dampak konkret terhadap keadilan. Penelitian menunjukkan bahwa teknik interogasi yang sugestif dapat menghasilkan pengakuan palsu (Shuy, 1993). Selain itu, gaya bahasa dalam putusan hakim dapat membentuk legitimasi atau justru memunculkan persepsi bias (Gibbons, 2003). Pilihan diksi, struktur narasi, dan penekanan tertentu dalam pertimbangan hukum dapat secara implisit mengarahkan pembaca pada kesimpulan moral sebelum argumentasi yuridisnya tuntas. Oleh karena itu, sensitivitas terhadap aspek linguistik bukan sekadar kepentingan akademik, melainkan kebutuhan praktis untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam konteks Indonesia, integritas bahasa hukum menjadi isu krusial. Penyusunan BAP, dakwaan, maupun pertimbangan hukum harus bebas dari framingyang mengarahkan kesimpulan sebelum pembuktian. Bahasa yang terlalu evaluatif atau asumtif berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah. Selain itu, penggunaan istilah yang tidak presisi atau bernuansa insinuatif dapat memperluas tafsir secara tidak proporsional dan memengaruhi persepsi hakim maupun publik. Oleh karena itu, profesionalisme aparat penegak hukum menuntut tidak hanya penguasaan norma, tetapi juga kesadaran linguistik yang memadai dalam setiap perumusan dokumen hukum.
Surat Imam Ali kepada Malik al-Ashtar memberikan pedoman normatif yang relevan. Ali mengingatkan agar hakim tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkan putusan, dan agar pejabat tidak membedakan perlakuan terhadap rakyat berdasarkan status sosial. Prinsip ini dapat dibaca sebagai dasar etika linguistik dalam proses hukum: bahasa harus presisi, netral, dan proporsional.
Dalam konteks linguistik forensik, integritas bahasa berarti: menghindaripertanyaan sugestif dalam interogasi, menghindari labelisasi prematur terhadap tersangka, menggunakan struktur kalimat yang transparan, dan memisahkan fakta dari opini dalam dokumen hukum. Dengan demikian, penafsiran Surat Imam Ali kepada Malik al-Ashtar dalam perspektif linguistik forensik menunjukkan bahwa keadilan substantif tidak dapat dipisahkan dari keadilan linguistik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ronald Dworkin (1986) menekankan bahwa hukum bukan sekadar sistem aturan, tetapi praktik interpretatif yang menuntut integritas. Integritas tersebut sangat bergantung pada bahasa yang digunakan dalam merumuskan dan menerapkan norma. Bahasa menjadi medium utama melalui prinsip-prinsip hukum yang diartikulasikan dan diaplikasikan dalam praktik peradilan. Apabila bahasa yang digunakan kehilangan presisi atau netralitasnya, maka integritas hukum sebagai praktik interpretatif pun berisiko tereduksi menjadi sekadar formalitas prosedural.
Dalam Surat Imam Ali kepada Malik al-Ashtar, keadilan bukan hanya nilai moral, melainkan struktur diskursif yang membingkai seluruh instruksi administratif. Keadilan hadir sebagai pusat makna yang mengorganisasi seluruh perintah. Dengan kata lain, bahasa teks tersebut membangun horizon interpretatif yang membatasi kemungkinan penyalahgunaan.
Dari perspektif akademik, hal ini menunjukkan bahwa teks klasik dapat dibaca bukan hanya sebagai warisan historis, melainkan sebagai sumber teori normatif. Surat ini menunjukkan bahwa pengendalian kekuasaan dapat dilakukan melalui konstruksi bahasa yang sadar akan implikasi etisnya. Dengan demikian, analisis linguistik terhadap teks klasik membuka kemungkinan dialog antara tradisi intelektual Islam dan teori hukum modern. Pendekatan semacam ini memperkaya kajian hukum dengan mempertemukan dimensi filologis, hermeneutik, dan praksis dalam satu kerangka analisis yang terpadu.
Bagi penyidik dan hakim, refleksi ini mengandung implikasi praktis. Integritas sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh substansi norma, tetapi juga oleh cara bahasa digunakan dalam setiap tahap proses peradilan. Bahasa yang bias dapat merusak legitimasi institusi, sementara bahasa yang presisi dan adil memperkuat kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap penyusunan dokumen hukum memerlukan kehati-hatian terminologis dan kesadaran terhadap dampak pragmatik dari pilihan kata yang digunakan. Ketelitian dalam merumuskan fakta, memisahkan antara deskripsi dan evaluasi, serta menghindari insinuasi implisit merupakan bagian dari etika profesi penegak hukum. Dengan demikian, kompetensi linguistik menjadi bagian integral dari profesionalisme hukum, bukan sekadar keterampilan tambahan yang bersifat teknis.
Bagi komunitas akademik hukum, pemahaman interdisipliner ini membuka ruang dialog antara tradisi klasik dan teori modern. Linguistik forensik memberikan alat analisis, sementara teks klasik menyediakan kerangka normatif yang kaya. Dengan demikian, Surat Imam Ali kepada Malik al-Ashtar dapat dibaca sebagai contoh awal kesadaran bahwa kekuasaan harus dibatasi tidak hanya oleh aturan, tetapi juga oleh bahasa yang adil.
Bahasan di atas menunjukkan bahwa bahasa adalah medan pertama di mana keadilan diuji. Dalam setiap BAP, dakwaan, atau putusan, integritas sistem hukum tercermin dalam pilihan kata. Linguistik forensik menekankan bahwa bahasa dapat mengungkap bias tersembunyi, sementara tradisi klasik seperti Surat Imam Ali kepadaMalik al-Ashtar mengingatkan bahwa bahasa juga dapat menjadi alat pembatas kekuasaan. Dengan demikian, memahami dan menganalisis teks tersebut dalam perspektif linguistik forensik bukan sekadar upaya historis, melainkan langkah reflektif untuk memperkuat etika bahasa dalam praktik hukum modern. Selain itu juga menegaskan, keadilan bukan hanya soal apa yang diputuskan, melainkan bagaimana iadirumuskan.











