Portalmahasiswa—Sebanyak 107 dosen Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember dinyatakan berhasil lulus Sertifikasi Pendidik Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun 2025. Kelulusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10527 Tahun 2025 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Sertifikasi Pendidik untuk Dosen PTKI, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa nama-nama dosen yang tercantum dalam lampiran resmi dinyatakan lulus sertifikasi pendidik dan berhak memperoleh nomor registrasi, sertifikat pendidik, serta tunjangan profesi pendidik. Tunjangan profesi ini mulai diberikan terhitung sejak 1 Januari 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dosen yang dinyatakan lulus berasal dari beragam rumpun keilmuan, mulai dari sains dan teknologi, ilmu sosial dan humaniora, ekonomi dan bisnis syariah, hingga studi keislaman. Dari sisi status kepegawaian, peserta terdiri atas ASN PNS, ASN PPPK, hingga dosen non-ASN, dengan jenjang jabatan fungsional yang bervariasi, mulai dari Asisten Ahli sampai Lektor. Sebagian dosen juga telah menyelesaikan pendidikan doktoral (S3), yang menunjukkan peningkatan kualitas sumber daya manusia akademik di lingkungan UIN KHAS Jember.
Sertifikasi pendidik dosen merupakan instrumen strategis untuk menjamin profesionalisme, kompetensi, serta mutu pembelajaran di perguruan tinggi. Kelulusan 107 dosen ini menjadi cerminan bahwa proses pembinaan, pengembangan karier, dan peningkatan kapasitas dosen di UIN KHAS Jember berjalan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Bagi peserta yang belum dinyatakan lulus, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tetap membuka peluang untuk mengikuti sertifikasi pada periode berikutnya setelah menjalani pembinaan di perguruan tinggi masing-masing. Kebijakan ini menegaskan bahwa sertifikasi pendidik tidak hanya bersifat selektif, tetapi juga edukatif dan berorientasi pada peningkatan kualitas dosen secara berkesinambungan.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi landasan administratif serta akademik dalam penguatan profesionalisme dosen PTKI, termasuk di UIN KHAS Jember, guna menjawab tantangan pendidikan tinggi keagamaan Islam yang kian kompleks dan dinamis.
Sumber Berita: uinkhas.ac.id











