Portalmahasiswa.com – Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait penyamarataan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Beasiswa Pemuda Tangguh menuai sorotan tajam dari DPRD. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii, menilai keputusan menetapkan bantuan UKT sebesar Rp2,5 juta mulai tahun 2026 berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi mahasiswa penerima.
Menurut Imam, kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan luas di kalangan mahasiswa, khususnya mereka yang berasal dari keluarga miskin dan pramiskin. “Kebijakan ini kini memicu keresahan luas di kalangan mahasiswa penerima beasiswa,” katanya di Surabaya, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa sejak tahap awal pembahasan anggaran, DPRD sebenarnya sudah mengingatkan potensi masalah dari kebijakan penyamarataan tersebut. Pasalnya, besaran UKT mahasiswa dari keluarga tidak mampu umumnya jauh melampaui angka Rp2,5 juta. “Sejak pembahasan anggaran kami sudah memperkirakan akan muncul masalah. Karena fakta di lapangan, UKT untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu itu rata-rata Rp4 juta, bahkan banyak yang Rp5 sampai Rp7 juta,” katanya.
Imam mengungkapkan, pada masa awal pelaksanaan Beasiswa Pemuda Tangguh, skema bantuan yang diterapkan bersifat penuh, yakni menanggung UKT mahasiswa tanpa batas nominal. Bahkan, DPRD pernah mencatat adanya mahasiswa Fakultas Kedokteran dengan UKT mencapai Rp14–15 juta yang tetap memperoleh bantuan karena berasal dari keluarga miskin. “Itu yang dulu kami apresiasi. Ada sekitar 15 mahasiswa Fakultas Kedokteran, UKT-nya belasan juta, tapi tetap ditanggung karena memang dari keluarga miskin dan pramiskin,” ujarnya.
Pada tahun 2025, program beasiswa ini awalnya ditujukan bagi 2.500 mahasiswa. Namun, melalui perubahan APBD 2025, kuota tersebut ditingkatkan menjadi 3.500 mahasiswa. DPRD, kata Imam, menyetujui penambahan kuota tersebut dengan sejumlah catatan penting, di antaranya batas maksimal UKT yang ditanggung Pemkot sebesar Rp7 juta serta kebijakan baru tidak berlaku bagi penerima lama. “Kami waktu itu menyepakati, kalau kuota ditambah, UKT jangan dikurangi. Angka Rp7 juta itu menurut kami masih masuk akal,” ucapnya.
Masalah kemudian muncul dalam APBD 2026 ketika Pemkot Surabaya menaikkan kuota penerima secara signifikan hingga sekitar 23.900 mahasiswa. Dampaknya, bantuan UKT diseragamkan menjadi Rp2,5 juta dengan alasan untuk memperluas jangkauan penerima. “Kami berdebat keras dalam pembahasan anggaran. Tapi Pemkot tetap ngotot demi memperbanyak kuota,” ujarnya.
Imam juga menegaskan bahwa Komisi D DPRD telah berulang kali mengingatkan Pemkot agar aktif menjalin komunikasi dengan pihak kampus, baik rektorat maupun dekanat. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong adanya keringanan UKT, sehingga mahasiswa tidak harus menanggung kekurangan biaya sendiri. “Jangan mahasiswa yang kurang mampu itu disuruh memohon-mohon sendiri ke kampus, apalagi sampai berutang untuk menutup kekurangan UKT,” tuturnya.
Sumber Berita: jatim.antaranews.com











