Menkominfo Ambil Langkah Berani Pulihkan Pelajar dari Candu Digital

Muhamad Fatur Zunnurroin (Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Institut Ummul Quro Al-Islami Bogor)

ikon kampus daily

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Portalmahasiswa.com| Bayangkan sebuah kelas, banyak siswa lebih asyik menatap layar ponsel daripada wajah guru. Bunyi notifikasi lebih memecah konsentrasi daripada suara penjelasan pelajaran. Ini bukan gambaran masa depan, tapi kenyataan di banyak sekolah kita. Pelajar Indonesia sedang terbelit masalah “candu digital” yang merusak fokus, kualitas belajar, dan kesehatan jiwa mereka. Menjawab masalah ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sering menyebut langkah tegas, seperti rencana pembatasan media sosial dan gerakan literasi digital. Sikap pemerintah ini patut dihargai sebagai pengakuan bahwa masalah ini nyata. Tapi, kita harus bertanya: Cukupkah andalkan aturan dan larangan untuk menyelesaikan masalah yang begitu rumit? Untuk mengembalikan fokus pelajar, dibutuhkan strategi lebih luas, yaitu kerja sama semua pihak yang mengubah cara belajar di sekolah dan pola asuh di rumah.

Candu digital” bukanlah omong kosong. Data menunjukkan buktinya. Survei APJII 2023-2024 menunjukkan hampir semua anak usia 13-18 tahun (usia SMP-SMA) sudah menggunakan internet. Yang memprihatinkan, kebanyakan dipakai untuk hal-hal pasif seperti melihat media sosial tanpa tujuan atau menonton video pendek, bukan untuk belajar. Dampaknya jelas terlihat pada prestasi dan kondisi kejiwaan. Laporan Program PISA 2022 dari OECD mencatat bahwa gangguan dari gawai adalah salah satu hal yang mempengaruhi nilai siswa. Sementara dari sisi psikologis, Kementerian PPPA telah sering memperingatkan bahaya perundungan daring, kecanduan game online, dan terpapar konten negatif yang bisa menyebabkan anak cemas, depresi, dan sulit tidur. Intinya, kita berhadapan dengan generasi yang secara fisik “terhubung” ke internet, tapi justru “terputus” dari percakapan langsung dan proses belajar yang berarti.

Menanggapi hal ini, Kementerian Kominfo di bawah Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan sejumlah gagasan dan kebijakan yang bisa disebut “berani”. Langkah-langkah ini, seperti kerap disampaikan dalam siaran pers di situs kominfo.go.id, berfokus pada dua hal: membuat aturan dan mengedukasi. Dari sisi aturan, ada wacana membatasi akses media sosial pada jam-jam tertentu atau untuk usia tertentu, serta mendorong platform media sosial untuk mematuhi aturan perlindungan data dan konten. Dari sisi edukasi, Kominfo aktif menggalakkan Program Literasi Digital Nasional lewat situs siberkreasi.id, yang tujuannya meningkatkan kemampuan masyarakat, termasuk pelajar, dalam memakai internet secara cerdas, sehat, dan bermanfaat.

Maksud dari semua ini baik dan perlu didukung: menciptakan dunia online yang lebih aman dan menghentikan gangguan yang berlebihan. Langkah membuat aturan ibarat memberi “penawar racun” untuk membendung bahaya yang sudah menyebar. Ini adalah terapi kejut yang menunjukkan keseriusan pemerintah. Namun, di sinilah letak kelemahannya jika hanya mengandalkan ini.

Baca Juga :  Peran Manajemen Jasa dalam Menciptakan Pengalaman Pelanggan yang Unggul

Langkah Kominfo yang berbasis aturan dan kampanye menghadapi beberapa rintangan besar. Pertama, sulitnya pelaksanaan dan pengawasan. Pembatasan akses, contohnya, sangat mudah dibobol dengan memakai Virtual Private Network (VPN) atau meminjam akun orang dewasa. Kedua, pendekatan ini bisa terlihat terlalu menyederhanakan masalah. Masalah “candu digital” yang kompleks direduksi hanya jadi persoalan teknis akses. Padahal, penyebab utamanya sering lebih dalam: kurikulum sekolah yang belum menarik, cara mengajar yang membosankan, dan minimnya tempat beraktivitas di dunia nyata sehingga dunia maya jadi pelarian yang lebih menyenangkan.

Ketiga, kebijakan ini berisiko menjauhkan pelajar dan dianggap otoriter jika tidak dibarengi dengan dialog. Yang paling mengkhawatirkan, kebijakan ini bisa menggeser tanggung jawab. Dengan fokus pada larangan, seolah-olah masalah selesai di tingkat pemerintah. Sementara itu, dua pilar utama dalam hidup anak—sekolah dan keluarga—bisa merasa sudah “bebas” dari kewajiban berat untuk mendampingi anak setiap hari. Padahal, tanpa perubahan di level terkecil (ruang kelas dan rumah), kebijakan di level nasional akan sia-sia.

Karena itu, “langkah berani” Kominfo harus dilihat sebagai pemicu, bukan jawaban akhir. Untuk benar-benar mengembalikan fokus pelajar, dibutuhkan gerakan nasional yang menyertakan semua pihak.

Pertama, Sekolah: Dari Melarang ke Mengubah Cara Mengajar. Daripada sekadar melarang ponsel, sekolah harus menciptakan pengalaman belajar yang lebih menarik dan interaktif daripada yang ditawarkan gawai. Menerapkan pembelajaran berbasis proyek, diskusi kelompok, dan percobaan langsung bisa membangkitkan rasa ingin tahu alami anak. Guru perlu mendapat pelatihan untuk memadukan teknologi dengan sehat dalam pembelajaran, bukan sekadar menjauhkannya.

Kedua, Keluarga: Dari Menyita ke Mendampingi. UNICEF Indonesia dalam berbagai panduannya menekankan pentingnya pendampingan digital aktif oleh orang tua, bukan hanya pengawasan dari jauh. Ini berarti orang tua perlu terlibat diskusi tentang konten yang dilihat anak, bersama-sama membuat kesepakatan soal waktu bermain gawai (screen time), dan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi yang bertanggung jawab. Konsep “Kesejahteraan Digital” (Digital Wellbeing) yang banyak digaungkan pakar harus masuk dalam pola asuh keluarga.

Ketiga, Masyarakat dan Dunia Usaha: Menyediakan Pilihan Lain. Komunitas dan pemerintah daerah perlu menyediakan ruang publik dan kegiatan alternatif yang menarik bagi remaja, seperti sanggar seni, lapangan olahraga, atau kegiatan bakti sosial. Platform media sosial dan pengembang game, sesuai imbauan Kominfo, harus secara etis merancang fitur yang mendukung penggunaan sehat, seperti pengingat waktu dan pengaturan batas pemakaian.

Baca Juga :  UMP dalam Menjaga Daya Beli Buruh vs Keberlanjutan Finansial Industri Padat Karya

Langkah tegas Menkominfo bagaikan sirene tanda bahaya yang membangunkan kita semua dari kelalaian. Itu adalah pengakuan resmi bahwa kita dalam situasi darurat. Namun, setelah sirene berbunyi, yang dibutuhkan bukan lagi larangan yang hanya menutupi gejala, melainkan “evakuasi” terencana dan gotong royong.

Memulihkan fokus pelajar dari candu digital bukanlah pekerjaan satu kementerian. Ini adalah tugas bersama seluruh bangsa. Aturan dari Kominfo harus segera diisi dengan terobosan kurikulum dari Kementerian Pendidikan, kampanye pola asuh dari Kementerian PPPA, dan penyediaan sarana kegiatan positif oleh pemerintah daerah. Di ujung rantai itu, orang tua dan guru harus bersatu, tidak saling menyalahkan, tetapi saling menguatkan.

Pada akhirnya, tujuan kita bukan menciptakan generasi yang terisolasi dari teknologi, karena itu mustahil. Tujuan kita adalah membentuk generasi yang tangguh secara digital—yang mampu mengendalikan teknologi, memakainya sebagai alat untuk meraih prestasi, bukan sebagai candu yang menghancurkan masa depan. Langkah berani pertama sudah diambil. Sekarang, saatnya kita semua berani melangkah bersama.

Sumber:

  1. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2023-2024). Survei Penetrasi Internet APJII. Dapat diakses dari situs resmi APJII.
  2. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2022). Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 Results. OECD Publishing.
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia. (2022). Berbagai Laporan dan Siaran Pers tentang Dampak Media Sosial pada Anak. Dapat diakses dari situs resmi Kementerian PPPA.
  4. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia. (2023-2024). Siaran Pers, Konferensi Pers, dan Materi Program Literasi Digital Nasional. Dapat diakses dari situs resmi kominfo.go.id dan siberkreasi.id.
  5. UNICEF Indonesia. (2020). Panduan bagi Orang Tua: Mendampingi Anak di Dunia Maya. Dapat diakses dari situs resmi UNICEF Indonesia.
  6. World Health Organization (WHO). (2019). Guidelines on Physical Activity, Sedentary Behaviour and Sleep for Children under 5 Years of Age. (Relevan dengan konsep kesejahteraan digital/ Digital Wellbeing).
Follow WhatsApp Channel kampusdaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terlalu Cepat Berkomentar, Terlalu Lambat Memahami
Perilaku Investor Individu dalam Mengelola Portofolio dan Aktivitas Trading di Era Digital
Memahami Logika Produsen di Balik Pasokan Pasar
Strategi Manajerial Kunci Bertahan dan Berkembang di Era Kompetisi Internasional
UMP dalam Menjaga Daya Beli Buruh vs Keberlanjutan Finansial Industri Padat Karya
Berbagai Isu Global dalam Perspektif Ekonommi, Sosial dan Lingkungan
Ketenagakerjaan di Indonesia dalam Perspektif Manajemen Hubungan Industrial
Mengapa Analisis Lingkungan Internal Menentukan Kesuksesan Strategi Perusahaan?

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:36 WIB

Terlalu Cepat Berkomentar, Terlalu Lambat Memahami

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:31 WIB

Perilaku Investor Individu dalam Mengelola Portofolio dan Aktivitas Trading di Era Digital

Senin, 22 Juni 2026 - 21:34 WIB

Memahami Logika Produsen di Balik Pasokan Pasar

Senin, 22 Juni 2026 - 17:07 WIB

Strategi Manajerial Kunci Bertahan dan Berkembang di Era Kompetisi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 05:46 WIB

UMP dalam Menjaga Daya Beli Buruh vs Keberlanjutan Finansial Industri Padat Karya

Berita Terbaru