Portalmahasiswa.com | Kekerasa seksual masih menjadi salah satu bentuk kekerasan paling tersembunyi namun paling menghancurkan bagi Perempuan di Indonesia. Luka yang ditinggalkannya tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga emosional, sosial, dan bahkan struktural. Ketika seorang korban berusaha melapor, yang terdengar bukan hanya cerita kelam masa lalu yang menyelimuti dirinya, melainkan jeritan untuk mendapat keadilan dan perlindungan. Sayangnya, jeritan itu sering kali justru terperangkap dalam ruang penuh stigma, keraguan, ketidak adilan, bahkan ironinya seringkali korban yang di salahkan bukan pelaku.
Data menunjukan bahwa kekerasan seksual bukan fenomena kecil atau kasuistik. Komnas Perempuan mencatat bahwa sepanjang 2024 terdapat 445.502 kasus kekerasan terhadap Perempuan, meningkat hampir 10 persen dari tahun sebelumnya. Dari angka tersebut, kekerasan berbasis gender mencapai 330.097 kasus, atau naik lebih dari 14 persen. Angka ini bukan sekedar statistik; ia adalah tanda bahwa bahwa kondisi Perempuan di Indonesia masih rentan, dan sistem perlindungan yang ada belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan nyata mereka.
Dari seluruh laporan yang diterima Komnas Perempuan, kekerasan seksual menjadi salah satu kasus yang paling banyak diadukan. Pada 2024 saja tercatat 3.166 kasus kekerasan seksual, jumlah yang menunjukan bahwa kasus semacam ini masih terjadi di berbagai lapisan Masyarakat. Namun, angkat tersebut baru menggambarkan permukaan masalah. Fakta lebih mengejutkan datang dari data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), yang menyebutkan bahwa 99,81 persen korban kekerasan memilih diam dan tidak melapor. Artinya, dari 1.000 perempuan yang mengalami kekerasan, hanya seritar 0,19 persen atau dua orang yang berani melapor dan membawa kasusnya ke jalur hukum.
Data angka pelaporan yang sangat kecil ini tidak terlepas dari berbagai hambatan yang dihadapi korban. Salah satunya Adalah Victim Blaming, atau budaya menyalahkan korban. Pertanyaan dan pernyataan seperti “Kenapa baru melapor?”, “Kenapa berada di situ?”, “Terus kenapa kamu mau?’, “Mangkanya jangan memakai pakaian terbuka”, “Mangkanya jangan ngegoda” sering menjadi kekerasan kedua yang diterima korban. Alih-alih didengar, mereka justru dihakimi. Allih-alih mendapatkan perlindungan, mereka malah disudutkan seolah-olah merekalah penyebab masalah itu terjadi.
Selain stigma sosial, korban juga kerap menghadapi situasi rumit dalam proses hukum. Prosedur pelaporan masih Panjang dan melelahkan. Korban harus menceritakan kejadian yang sama berulang kali kepada berbagai pihak: polisi, tenaga medis, psikolog, hingga penyidik. Prosedur visum yang seharusnya menjadi alat bukti sering terkendala akses, biaya, atau kurangnya fasilitas di daerah tertentu. Belum lagi aparat yang belum sepenuhnya memiliki perspektif sensitive terhadap gender dan trauma.
Hal ini diperburuk oleh minimnya pemahaman publik terhadap konsep kekerasan seksual. Masyarakat sering kali hanya membayangkan kekerasan seksual sebagai pemerkosaan fisik, padahal bentuknya bisa jauh lebih luas: pelecehan verbal, kekerasan berbasis digital, eksploitasi, hingga paksaan dalam relasi personal. Kasus-kasus tersebut sering kali tidak dianggap serius, padahal dampaknya dapat menyisakan trauma dalam waktu berkepanjangan.
Meski begitu, keberanian seorang korban untuk melapor tidak boleh diremehkan. Setiap laporan adalah bentuk perlawanan budaya diam. Setiap laporan adalah upaya untuk merebut kembali kendali atas hidupnya. Dan setiap laporan adalah salah satu upaya untuk mencegah pelaku agar tidak mengulagi tindakannya kepada korban lainya. Ketika korban melapor, yang mereka butuhkan bukan sekadar proses hukum, tetapi lingkungan yang aman dan mendukung, apparat yang empatik, dan sistem yang tidak menyalahkan mereka.
Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa jalur pelapor benar-benar ramah korban. Undang-undang tindak pidana Kekerasan Seksual telah menjadi landasan penting, namun implementasinya masih membutuhkan penguatan. Aparat harus dibekali pemahaman tentang pendekatan berbasis trauma, layanan pendampingan harus tersedia hingga ke daerah, dan proses birokrasi harus disederhanakan agar korban merasa tidak dipersulit.
Selain peran Negara, Masyarakat juga memegang peran penting terutama orang terdekat. Karena penghapusan kekerasan sesual bukan hanya urusan hukum, tetapi juga budaya. Kita harus mengubah cara memandang korban: dari sekadar objek belas kasih, menjadi subjek yang memiliki hak, suara, dan martabat. Media massa pun harus ikut menjaga etika dalam pemberitaan, tidak mengumbar identitas korban, dan tidak memberikan ruang bagi narasi yang menyudutkan mereka.
Ketika korban memilih diam, itu bukan kerena mereka lemah, tetapi karena dunia disekitar mereka tidak cukup aman untuk mendengar. Maka Ketika seorang korban akhirnya berusaha melapor, itu adalah momentum bagi kita sebagai Negara, Masyarakat, dan Individu untuk menunjukan keberpihakan. Untuk mengatakan bahwa mereka tidak sendiri. Untuk memastikan bahwa jeritan mereka tidak lagi tenggelam dalam kekerasan dan ketidakadilan.
Pada akhirnya, perjuanagan melawan kekerasan seksual adalah perjuangan untuk membangun dunia yang lebih manusiawi. Dunia dimana tubuh seseorang tidak bisa dirampas. Dunia dimana korban tidak dipaksa membuktikan luka yang mereka alami. Dan dunia dimana jeritan korban tidak hanya didengar, tetapi diperjuangkan. Karena keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan martabat mereka yang telah tersakiti.
Sumber:
- Komnas Perempuan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024.
- com. “Pemerintah: 99,81 Persen Perempuan Korban Kekerasan Memilih Diam”, 7 Maret 2025.











